Rabu, 25 September 2013

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita klasifikasikan beberapa pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 nomor 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atay badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun pembagian atau klasifikasinya dapat kita uraikan sebagai berikut (Pasal 2 ayat (1)  dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) :

Jenis Pajak Provinsi :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Air Permukaan
  4. Pajak Rokok (akan dipungut mulai tahun 2014)
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jenis Pajak Kabupaten / Kota :
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet (Pajak Baru untuk Kabupaten/Kota)
  10. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (pelimpahan dari Pemerintah Pusat)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (pelimpahan dari Pemerintah Pusat)
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 nomor 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Adapun pembagian atau klasifikasinya dapat kita uraikan sebagai berikut (Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) :
  • Retribusi Jasa Umum
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  • Retribusi Jasa Usaha
    1.  Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    3. Retribusi Tempat Pelelangan
    4. Retribusi Terminal
    5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
    6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    7. Retribusi Rumah Potong Hewan
    8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
    9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
    10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
    11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
    • Retribusi Perizinan Tertentu
    1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
    2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
    3. Retribusi Izin Gangguan
    4. Retribusi Izin Trayek; dan
    5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar