Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 nomor 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atay badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun pembagian atau klasifikasinya dapat kita uraikan sebagai berikut (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) :
Jenis Pajak Provinsi :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok (akan dipungut mulai tahun 2014)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet (Pajak Baru untuk Kabupaten/Kota)
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (pelimpahan dari Pemerintah Pusat)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (pelimpahan dari Pemerintah Pusat)
Adapun pembagian atau klasifikasinya dapat kita uraikan sebagai berikut (Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) :
- Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan di Air; dan
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek; dan
- Retribusi Izin Usaha Perikanan